Atasan Gayus Diduga Ikut Terlibat

Jakarta – Gayus Tambunan, tersangka kasus pajak Rp. 25 miliar, dalam melaksanakan aksinya diperkirakan tidak beberja sendiri. Menurut M. Tjiptardjo,  Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru, rekan satu tim Gayus Tambunan, diduga terlibat dalam kasus yang sama.

M Tjiptardjo menjelaskan, Gayus diduga mendapatkan dana dari wajib pajak badan dalam setiap kasus keberatan atau banding pajak yang selama ini ditanganinya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal pajak Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), muncul indikasi bahwa Gayus tidak bekerja sendirian.

Bambang Heru diduga sebagai atasan Gayus dan terlibat dalam setiap aksinya. “Masa supervisor-nya enggak tahu? Kok bisa jebol? Kan setiap tindakan Gayus pasti harus perlu tanda tangan direkturnya. Perlu dilihat ini, kok diparaf kenapa.

“Saya yakin (terlibat). Indikasinya ada. Tetapi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan.” Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Bambang terancam dikenai sanksi terberat oleh Ditjen Pajak, yakni dipecat dengan tidak hormat. “Kemungkinan bisa kena. Kalau pelanggaran adminstrasi ya sanksinya administrasi, kalau pelanggaran kriminal ya nanti dibuktikan di penegak hukum. Tinggal dibuktikan saja,” katanya.

Untuk mempermudah peroses penanganan kasus Gayus yang dilaksanakan Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumberdaya Aparat (KITSDA) pajak, telah dilakukan penonaktifan sebanyak 10 orang yang berada satu unit kerja Gayus.

Kesepuluh orang pejabat Pajak yang dinonaktifkan itu adalah Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru, 4 pejabat eselon III, dan orang 5 pejabat eselon IV Subdirektorat.