maiwanews – Anas Urbaningrum menyatakan kesiapannya hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar terhadap Mabes Polri.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Menurut Boyamin, Anas mengatakan bersedia hadir pada sidang praperadilan yang dijadwalkan Senin (10/6/2013). ” Ini ada SMS dari Pak Anas. Beliau siap jadi saksi,” kata Boyamin.
Alasan pihak Antazasi meminta Anas menjadi saksi kta Boyamin, karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kenal dengan almarhum Nasrudin. Bahkan katanya lagi, sehari sebelum pristiwa pembunuhan, Anas sempat bertemu dengan Nasrudin.
Dari pertemuan terakhir tersebut menurut Boyamin, diharapkan terungkap fakta benar tidaknya yang mengancam Nasrudin. “Seharusnya kalau ada SMS ancaman pembunuhan dan dia ketakutan, pasti cerita dengan orang dekatnya,” kata Boyamin.
Tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel April lalu.
Padahal telah ada tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM terkait pelanggaran Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pengungkapan siapa pengirim SMS ancaman terhadap Nasrudin penting bagi Antasari karena akan dijadikan bukti baru untuk mengajukan PK.
Seperti diketahui, SMS ancaman tersebut dijadikan bukti penting oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat adanya motif Antasari untuk memerintahkan melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin.
Porsche 911 Spirit 70 Hadir di Shanghai Auto Show
Ella Seidel Capai Babak 16 Besar di Porsche Tennis Grand Prix 2025
Menlu Rusia Sebut Warga Sipil Jadi Korban Serangan Ukraina
Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
4 Tahun Kudeta Militer di Myanmar, Beberapa Negara Sampaikan Pernyataan Bersama









