Gerindra Akan Gelar Sidang Kasus Pemukulan Perempuan Hamil

maiwanews – Majelis Etik DPP Partai Gerindra akan menggelar sidang kasus dugaan pemukulan terhadap seorang perempuan hamil oleh oknum Caleg Gerindra di Sulawesi Selatan berinisial ACS. Sidang direncanakan berlangsung pada Selasa 24 September 2013.

Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi sekaligus Anggota Majelis Etik, Habiburokhman,SH,MH, Sabtu 21 September 2013 mengatakan biasanya kasus-kasus pelanggaran kode etik di tingkat provinsi diselesaikan oleh Majelis Etik tingkat provinsi, akan tetapi karena kasus ini sangat serius dan sudah mencoreng nama baik partai, maka kasus ini langsung diambil-alih Majelis Etik pusat di DPP.

Lebih lanjut Habib menjelaskan para anggota Majelis Etik terdiri dari tokoh-tokoh senior Gerindra. Mereka selama ini sudah banyak menyidangkan berbagai perkara pelanggaran Kode Etik dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran.

Acara Persidangan Majelis Etik akan dihadiri oleh perwakilan PIRA (Perempuan Indonesia Raya), salah satu organisasi sayap paling penting di Gerindra. Selama ini PIRA telah melakukan banyak hal dalam konteks memajukan gerakan perempuan di Indonesia.

“Apapun alasannya, tindakan memukul perempuan hamil adalah tindakan sangat tidak terpuji, melanggar berbagai aturan hukum dan sekaligus memalukan karena mencerminkan rendahnya moral dan ahlak”, ungkap Habib.

Tindakan memukul perempuan dikatakan jelas melanggar Pasal 55 Anggaran dasar Gerindra. Secara garis besar pasal itu mengharuskan setiap Kader Gerindra senantiasa bersikap sopan, disiplin dan rendah hati. Selain itu Setiap Kader Gerindra juga diharuskan senantiasa membantu kaum lemah dan tertindas.

“Sanksi yang paling mungkin dijatuhkan Majelis Etik kepada ACS adalah pencoretan sebagai Caleg dan Pergantian Antar Waktu (PAW)”, jelas Habib. (R18)