maiwanews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung pendapat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bahwa pelaku tindak pidana ringan cukup dihukum dengan kerja sosial.
“Gak mungkin semua pelaku tindak pidana dimasukan penjara. Yang ringan suruh kerja sosial saja,” kata Mahfud MD di Jakarta, Senin 30 September 2013. Mahfud berpendapat, penjara kita sudah penuh.
Pandangan tersebut diungkapkan Mahfud MD terkait rencana Ahok yang akan mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya tindak pidana ringan.
Mahfud MD bahkan siap berjuang bersama Ahok dalam pengajuan revisi KUHP karena menurutnya, tindak pidana ringan yang merupakan perkara yang diancam dengan hukum tidak lebih dari tiga bulan penjara, tidak menimbulkan efek jera.
Dikatakan Mahfud MD, hukuman kerja sosial seperti membersihkan sungai, memebrsihkan waduk, menyapu dan mengangkat sampah di jalanan yang diajukan Ahok, akan lebih efektif dan jelas terlihat hasilnya.









