KPK: Penangkapan AM Diduga Terkait Sengketa Pilkada Gunung Mas

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang, Rabu (3/10/2013) malam WIB di dua tempat berbeda. Tiga orang diantaranya yakni Akil Mochtar (Ketua MK), Charun Nisa (anggota DPR), CN (swasta) ditangkap di kompleks perumahan menteri, Jalan Widya Chandra III nomor 7, Jakarta Selatan.

Dua orang lainnya yakni Hambit Bintih/HB (Bupti Gunung Mas, Kalimantan Tengah) dan DH (swasta) ditangkap di Hotel Red Top, Jakarta Pusat.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, penangkapan kelima orang tersebut diduga terkait dengan sengketa Pilkada Gunung Mas. Saat penangkapan kata Johan, juga disita uang dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp2 hingga 3 miliar.

“Diduga terkait sengketa Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng). Di Gunung Mas,” kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (3/10/2013) dinihari.

Penangkapan di Widya Chandra dilakukan penyidik KPK sesaat setelah uang tersebut diserahkan kepada Akil oleh Chairun Nisa dan CN. Charun Nisa adalah anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah.

Saat ini kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sebelum menentukan status hukum mereka. Dikatakan Johan, status mereka masih terperiksa.

Penangkapan ini cukup mengagetkan banyak pihak karena MK sejauh ini merupakan salah satu lembaga negara yang mendapat kepercayaan yang cukup tinggi dari masyarakat.