Suap MK: Akil Mochtar, Adik Ratu Atut dan Chairun Nisa Jadi Tersangka

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan jadi tersangka Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chairy Wardana atau Tubagus Wawan (adik Gubernur Banten Ratu Atut), anggota fraksi Gorkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Kalteng Mas Hambit Bintih, CN (pengusaha) dan STA.

Keenam orang tersebut dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR rasuna Sadi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013) sore WIB. Abraham didampingi Bambang Widjojanto, Wakil Ketua MK Patrialis Akbar, dan Johan Budi.

Dalam penangkapan AM, CHN dan CN di Kompleks Widya Chandra Jakarta, KPK menyita uang sebesar 284,50 dollar Singapura dan US$22 ribu atau senilai Rp3 miliar. Uang tersebut disimpan dalam sebuah amplop coklat ukuran kecil.

Sementara dalam penangkapan CHN dan STA, penyidik KPK menyita uang dalam bentuk rupiah pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sebanyak Rp1 miliar. Uang tersebut disimpan dalam travel bag warna biru yang diduga akan diserahkan ke Akil Mochtar.