maiwanews – Tudingan pengamat pendidikan Mohammad Abduhzen terkait korupsi proyek Ujian Nasional (UN) dinilai tidak benar oleh pejabat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Dalam acara diskusi di Cikini Sabtu 5 Oktober lalu Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Kemendikbud, Bambang Indriyanto, menjelaskan tentang korupsi dalam pelaksanaan UN.
Bambang mengatakan ada dua jenis korupsi, material dan prosedural, keduanya memiliki pengertian berbeda. Menurut Bambang, korupsi prosedural adalah kegiatan yang menyalahi aturan, sementara korupsi material yaitu ketika terjadi penganbilan uang. Berdasarkan pengamatannya dari dalam, Bambang mengakui ada kesalahan, Kemdiknas telah melakukan korupsi prosuderal, tapi tidak material, selama ini tidak ada kegiatan mengambil uang dari proyek UN.
Pada kesempatan itu Abduhzen menilai UN rawan sebagai proyek korupsi jika melihat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Abduhzen mencontohkan, kertas ujian sangat tipis dan hasil cetak kurang bagus bahkan sebagian sulit dibaca. Hal itu dicurigai sebagai akibat dari tindakan korupsi dalam proyek UN. Karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pelaksanaan UN.
Sementara Anggota Badan Nasional Standar Pendidikan (BSNP), Teuku Ramly Zakaria, menyatakan penghapusan UN akan berdampak negatif. Tanpa UN, dikhawatirkan semua sekolah meluluskan siswanya 100 persen meski mereka tidak layak untuk lulus. (R18/d)
Prabowo Hadiri Panen Raya Nasional Serentak di 14 Provinsi
Arus Mudik Lebaran 2025, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Polisi Minta Layanan Perdagangan Digital Hapus Produk Hasil Penyelundupan
Korut-Rusia Bertekad Pererat Hubunga Bilateral
Rusia Bebaskan 3 Warga AS Melalui Program Pertukaran Tahanan









