Kasus Century: KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Swaray Goeltom terkait kasus Bank Century Selasa 8 Oktober 2013. Saat tiba di KPK sekitar pukul 11.30 WIB, Miranda tidak banyak berkomentar, ia hanya mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut menjadi saksi terhadap Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya. Budi Mulya merupakan tersangka kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Miranda, hari ini KPK juga memanggil Suharno Eliandy dan Saptoto Agustomo sebagai saksi. Suharno pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Analisis rosolusi bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara Saptoto Agustomo adalah seorang akuntan.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miranda Jum’at lalu, namun rencana tersebut tidak terlaksana. Menurut Miranda saat itu penyidik berhalangan melakukan pemeriksaan. (R18/d)