SBY: KPK Tidak Perlu Izin Presiden Untuk Memanggil Siapapun

maiwanews – Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu izin presiden untuk memanggil dan memeriksa siapapun di Indonesia termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Presiden SBY dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jumat (11/10) pukul 18.00 WIB, seusai pertemuan bilateral dengan PM India Manmohan Singh. “Yang berlangsung dan berlaku selama ini, jika KPK ingin memanggil siapapun tidak diperlukan izin Presiden,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dulu pernah aparat hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan, ketika akan memanggil pejabat negara, harus terlebih dahulu mendapat izin Presiden, sekarang sudah tidak berlaku.  “Yang berlaku, maka izin dari saya manakala KPK memangil Hakim Konstitusi itu tidak diperlukan,” tegas SBY.

Pernyataan SBY tersebut terkait dengan munculnya berbagai macam pertanyaan di media massa soal perlu tidaknya KPK meminta izin Presiden untuk memeriksa pejabat tinggi negara, termasuk Hakim Konstitusi.