SPR Daftarkan Uji Materiil Perppu MK

maiwanews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) jelang siang hari ini mendaftarkan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Senin 21 Oktober 2013 dilakukan karena jelas bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 dan melanggar hak konstitusional rakyat Indonesia, oleh karenanya harus dibatalkan. Demikian disampaikan koordinator SPR Habiburokhman,SH, MH.

Habib mengemukakan setidaknya ada tiga alasan pihaknya melakukan pendaftaran uji materiil, pertama karena Perppu tentang MK dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan tidak menganduk unsur memaksa terkait Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Akil Mohtar tertangkap tangan menerima suap, tapi itu adalah persoalan genting dalam hal pemberantasan korupsi, sementara terkait MK, hal itu dikatakan bukan persoalan genting dan memaksa.

Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu tentang pemberantasan korupsi berisi pemberian wewenang lebih besar terhadap institusi-institusi pemberantas korupsi terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah tebang pilih, memperkuat independensi, dan memperberat hukuman terpidana korupsi secara signifikan.

Habib menyatakan kekhawatirannya, dikeluarkannya Perppu MK dalam keadaan tidak genting dan tiak memaksa bisa menjadi preseden buruk di masa datang. “Jika Perppu MK ini lolos, bukan tidak mungkin nanti ada Perppu-Perppu lain yang dikeluarkan tidak dalam keadaaan genting dan memaksa yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945”, ungkap Habib.

Alasan Kedua, Dikeluarkannya Perppu tersebut oleh presiden mereduksi persoalan korupsi menjadi seolah-olah hanya persoalan di MK. Padahal korupsi merupakan persoalan di hampir seluruh institusi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Alasan Ketiga, terjadi ketidakjelasan pengaturan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan Panel Ahli dalam Perppu MK. Padahal dua perangkat tersebut mempunyai peran kekuasaan sangat besar.

Terkait persetujuan DPR atas Perppu tersebut, Habib mengatakan pendaftaran Uji Materiil dilakukan secepatnya karena sudah sah berlaku dan sudah bisa diuji materiil.

Dalam pemeriksaan di MK nanti, Habib mengemukakan pihaknya akan mengundang pakar-pakar hukum untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai ahli. “Kami berharap agar perkara ini bisa segera diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi agar Perppu MK ini tidak menimbulkan kerugian konstitusional yang lebih besar bagi seluruh rakyat Indonesia”, kata Habib. (R18)