ICW: Kejahatan Kehutanan 2001-2012, Negara Rugi Rp691 Triliun

maiwanews – Hasil penelitian yang dilakukan olehIndonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, kejahatan kehutanan yang terjadi selama kurun waktu antara tahun 2001 hingga 2012 telah menyebabkan kerugian terhadap negara mencapai Rp 691 triliun.

Peneliti ICW, Lalola Easte, Minggu (27/10/2013) mengatakan, jumlah kerugian negara tersebut berasal dari 124 kasus kejahatan kehutanan antara lain melalui ahli fungsi lahan dan hasil hutan tanpa izin, penghindaran atau manipulasi pajak, pembiaran perusahaan beroperasi tanpa izin dan penyerobotan lahan.

Meski begitu kata Lalola, dalam kasus itu, pelaku paling banyak diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal pidana hanyalah operator lapangan, yakni 37 orang. Sementara pelaku di tingkat direktur perusahaan hanya sebanyak 20 orang dan pihak swasta 15 orang.

Kejahatan korupsi kehutanan jelas Lalola, banyak dilakukan pejabat daerah. Hal itu terjadi kata dia, untuk menyokong pendanaan Pemilukada dengan cara mengobral izin lahan pertambangan kepada perusahaan tambang.

Para penguasa daerah itu juga kerap menerima suap terkait pemanfaatan kawasan dan hasil hutan di luar izin dan penghindaran pajak oleh perusahaan.

Dari sektor pertambangan, Ketua KPK Abraham Samad dalam beberapa kesempatan sebelumnya mengungkapkan kerugian negara lebih dahsyat lagi. Menurut Abraham, akibat sebagaian perusahaan tambang tidak membayar royalti dan pajak, kerugian negara mecapai Rp 20 ribu triliuan tiap tahun.

Para pengusaha tambang di bidang minyak, gas dan batu bara itu tidak membayar pajak dan royalti ke negara karena mereka harus mengeluarkan uang suap yang lebih besar kepada oknum pejabat.