Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

20250522-nunung-syaifuddin-konpres-gas-elpiji-oplosan-prod22mei2025
Konferensi Pers Bareskrim Polri hari Kamis, 22 Mei 2025, terkait kasus gas elpiji oplosan di Jakarta. (Foto: Mabes Polri/Humas Polri)

maiwanews – Polisi berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji di Jakarta. Akibat tindakan kriminal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 Miliar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dalam operasi terkoordinasi pada 16 dan 19 Mei 2025. Aksi ilegal berlangsung di dua wilayah ibu kota: Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sebanyak sepuluh tersangka ditangkap, ratusan tabung disita.

Kasus pertama terbongkar di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/52/V/2025. Lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya sebagai LPG nonsubsidi. Aksi ini dilakukan secara sistematis, melibatkan peralatan penyuntikan gas, dan berlangsung selama lebih dari 1,5 tahun.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/53/V/2025. Lima tersangka lain, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS, melaksanakan praktik serupa dengan skala lebih besar. Mereka membeli tabung subsidi dari warung dan pangkalan, lalu memindahkan isinya ke tabung berkapasitas mulai dari 5,5 kg hingga 50 kg.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kerugian negara dari operasi ilegal di Jakarta Timur mencapai Rp14,46 miliar, sedangkan di Jakarta Utara sebesar Rp2,34 miliar.

“Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi,” tegas Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis, 22 Mei 2025.

Nunung menambahkan, kegiatan ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil. Kelangkaan LPG 3 kg di pasar, kenaikan harga, serta bahaya kebakaran akibat tabung oplosan menjadi ancaman nyata.

“Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata bagi publik akibat ulah para pelaku,” tuturnya.

Bareskrim juga mengungkap peran dua tokoh kunci dalam jaringan ini. RT, diduga sebagai pengendali operasi di Jakarta Utara, masih dalam pengejaran. Sementara BS, disebut sebagai otak sekaligus penyandang dana di Jakarta Timur, mengatur seluruh aktivitas dari pembelian hingga distribusi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aturan ini mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Penindakan seperti ini penting untuk memberi efek jera dan melindungi hak masyarakat terhadap subsidi negara,” tutup Brigjen PolNunung.

Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kolaborasi lintas sektor dinilai krusial untuk mengatasi masalah struktural dalam distribusi subsidi ke depan. (z/Mabes Polri/Humas Polri)