maiwanews – Akibat korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar hingga USD 2 miliar atau senilai Rp 22 triliun setiap tahun.
Hal itu diungkapkan Wakil direktur program Human Rights Watch (HRW), Joe Saunders dalam konferensi pers bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
“Kerugian kas negara dan juga kerugian masyarakat Indonesia secara keseluruhan mencapai 2 milliar dollar AS per tahun atau 22 triliun rupiah,” kata Joe Sauders.
Menurut Joe, pihaknya memperoleh angka kerugian itu seperti pembalakan liar, berdasarkan data dari pemerintah Indonesia sendiri dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan data industri yang resmi.
Sementara menurut peneliti ICW, Emerson Junto, korupsi di sektor kehutanan yang paling sering dilakukan adalah penjualan izin pengelolaan lahan hutan.
Karena itu Joe dan Emerson mendorong peran KPK yang lebih besar untuk tetap memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan baik penindakan maupun pencegahan.









