KPK Batal Izinkan Wawan Melayat Suami Ratu Atut

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberi izin kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), untuk melayat ke keluarga almarhum kakak iparnya Hikmat Tomet. Hikmat Tomet meninggal di RSPA Gatoto Subroto karena stroke, Sabtu (9/11/2013).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu (10/11/2013). Menurut Johan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan KPK untuk tidak mengizinkan Wawan melayat Hikmat. “Pertama, karena alasan keamanan terkait proses penanganan kasus. Kedua, yang meninggal kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung,� kata Johan.

Keputusan KPK untuk tak mengizinkan Wawan melayat Almarhum suami Ratu Atut diambil setelah Kepala Rutan KPK Arifuddin melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK.

Jenazah Hikmat Tomet akan dikebumikan siang ini di pemakaman keluarga yang berada di Kampung Baru, Desa Pesanggrahan, Serang, Banten. Upacara rencananya dipimpin Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakri.

Semasa hidup, Hikmat Tomet dikenal sebagai kader Golkar tulen. Almarhum adalah anggota Komisi V DPR-Ri dari dapil Banten II sekaligus merupakan Ketua DPD Golkar Provinsi Banten.