maiwanews – Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11/2013) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelum diperiksa Budi Mulya mengungkapkan, dalm kasus Bank Century terdiri dua kebijakan utama yang terpisah. Kedua kebijakan itu yakni penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP)
Menurut Budi Mulya, kebijakan pemberian FPJP merupakan kewenangan BI. Sebagaimana diatur dalam undang-undang, BI sebagai bank sentral memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan lender of the last resort atau kebijakan BI dalam menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Namun pemberian FPJP dilakukan berdasarkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi menegaskan, hal itu bukan merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Seperti diketahui, pemberian FPJP ke Bank Century dilakukan pada 2008. Pemberian tetap dilakukan meskipun saat itu, Bank Century diketahui tidak memenuhi kriteria terkait rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang telah ditentukan sendiri oleh BI.
Pemeriksaan Budi Mulya oleh KPK merupakan pemeriksaan pertama kali semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus Century pada November tahun 2012. Mantan petinggi BI ini dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









