maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri ajudan Menteri ESDM, Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya . Pranjaya dicegah terkait penyidikan kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.
Juru Bicara KPK Johan Budi mejelaskan, Pranjaya dicegah ke luar negeri karena sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi yang menjerat Rudi Rubiandini.
Menurut Johan, KPK berpendapat bahwa Pranjaya mengetahui tentang kasus suap Rudi Rubiandini. “Akan diperiksa sebagai saksi karena dia diduga tahu tentang TPK RR,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).
Terkait kasus korupsi SKK Migas, KPK mencegah tiga orang lainnya yakni, Eka Putra (konsultan), Herman Afifi Kusumo (Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia), dan Deni Karmania (Direktur Rajawali Swiber Cakrawala).









