KPK Tetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo Tersangka

maiwanews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi Purnomo dijadikan tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004. Ketika itu, Hadi Purnomo diduga terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Penetapan tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 21 April 2014. “Kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP,” kata Abraham Samad.

KPK menduga, Hadi melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak tahun 1999 sebesar Rp5,7 triliun.

Abraham Samad menjelaskan, penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (spindik) yang ditandatangani pada hari ini, 21 April 2014.

Hadi Pusnomo diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.