Komisi II DPR: Pansus Pilpres Bisa Berujung Pemakzulan

maiwanews – Jika perkara dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang saat ini sedang berproses di MK dan DKPP berlanjut ke gedung DPR,  bisa jadi berujung pada pemakzulan atau impeachment presiden dan wakil presiden.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR-RI, Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 18 Agustus 2014. “Impeachment bisa saja terjadi,” kata Agun.

Menurut Agun, peluang pembentukan panitia khusus kecurangan pemilu presiden tetap terbuka. Pansus katanya, tetap relevan dan perlu dibentuk karena ada dugaan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilpres.

Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, fokus penanganan perkara pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi dan di DPR berbeda. Sebab kata dia, MK fokus pada fakta-fakta dan dokumen, sedangkan dalam proses politik di DPR tidak ada yang tunggal.

Dijelaskan Agun, berdasarkan bukti yang terungkap di sidang MK, KPU hanya meng-upload data, tidak merekap langsung. “Nah, siapa yang meng-upload, kualifikasinya sudah sejauh mana, itu yang bisa menelusuri hanya pansus. Karena pansus bekerja di tengah rakyat,” Agun menguraikan.

Namun begitu lanjut Agun, bisa juga presiden tidak bersalah dan KPU yang salah. Jika ternyata terbukti KPU yang salah katanya, KPU bisa dipidanakan.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta yang diwakili antara lain Kivlan Zen dan Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara tertulis ke Komisi II DPR untuk segera dibentuk pansus kecurangan pilpres.

Perwakilan kubu Prabowo-Hatta yang berjumlah sekitar 20 orang itu, diterima secara resmi oleh Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa di ruang rapat Komisi II DPR.