Polisi Ringkus Pengedar di Cipayung, Amankan 41 kg Ganja

20240923-polisi-ringkus-pengedar-di-cipayung-pub23sep2024
Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menunjukkan pelaku dan barang bukti narkoba. (Foto: Humas Polri/PID-Polda Metro Jaya)

maiwanews – Jajaran kepolisian meringkus dua orang pelaku pengedaran narkoba. Mereka ditangkap di kawasan Cipayung.

Kabar penangkapan ini disampaikan pihak Polda Metro Jaya (Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya) hari Senin, 23 September 2024.

Dalam laporan itu disampaikan bahwa Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, hari sabtu, 21 September 2024, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MAJ (26) dan DRF (24). Mereka diamankan pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 41 kilogram ganja.

AKBP Bariu Bawana menyampaikan, kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Unit 3 Subdit 1 mengamankan MAJ dan DRF. Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J”, ungkap AKBP Bariu Bawana.

AKBP Bariu Bawana dalam keterangannya menjelaskan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Alhasil, petugas menemukan narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) jenis ganja sebanyak 41 paket dengan berat 41 kilogram.

Selain itu, juga diamankan barang buti berupa 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah posel beserta kartu sim.

Dari hasil interogasi dan keterangan terduga, diketahui bahwa pelaku mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ. (z/Humas Polri/Polda Metri Jaya)