4 Alasan Peluang Sby Batalkan UU Pilkada Tertutup

maiwanews – Pasca ditetapkannya Pilkada melalui DPRD oleh DPR, Susilo Bambang Tudhoyono (Sby) sebagai presiden berencana mengambil langkah-langkah untuk membatalkan UU tersebut. Alternatifnya adalah mengajukan gugatan ke MK atau MA, dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Atas sikap Sby, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman,SH,MH, Selasa 30 September 2014 kepada maiwanews menjelaskan upaya Sby untuk membatalkan UU Pilkada sudah tertutup. Dalam penjelasannya, setidaknya ada 4 alasan mengapa dikatakan upaya Sby sudah tertutup.

alasan pertama menurut Habib, RUU Pilkada diajukan presiden melalui Mendagri ke DPR, dan pada sidang paripurna DPR 25-26 September lalu Mendagri turut hadir dan turut menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada. Hal ini dikatakan Habib sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 UUD 1945, “Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”.

Alasan kedua, Sby sebagai presiden dinilai tidak bisa mengeluarkan Perppu karena tidak ada hal genting. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 mensyaratkan harus ada ihwal kegentingan dalam hal diterbitkannya Perppu. Persoalan terkait UU Pilkada hanyalah sebatas tidak sepakatnya pihak tertentu dengan tata cara pemilihan kepala daerah DPRD. Itupun sudah dianggap selesai dengan berakhirnya sidang paripurna DPR, sidang itu berlangsung tanpa ada kekacauan dan tidak ada situasi genting setelah UU Pilkada disahkan setelah melalui mekanisme pemungutan suara (voting) secara terbuka.

Alasan ketiga, Partai Demokrat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Habib, Demokrat terlibat dalam perumusan dan pengesahannya. Mengacu pada putusan MK terkait uji materiil UU MD3, MK menolak kedudukan hukum PDIP karena partai tersebut memiliki kursi di DPR. Dalam putusan MK nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, partai politik dan/atau anggota DPR dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan uji materiil pada UU dimana partai politik dan/atau anggota DPR bersangkutan sudah mengambil bagian dan terlibat dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional atas UU tersebut.

Alasan keempat, UU Pilkada tidak menimbulkan kerugian konstitusional sebagai batu uji atau dasar pengajuan permohonan uji materiil. Dalam UUD 1945 juga tidak tercantum satu pasalpun mengenai keharusan pilkada dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung. Pasal 18 ayat (4) hanya mengatur Pilkada dilaksanakan secara demokratis.

Terkait pro kontra UU Pilkada ini, Habib juga menghimbau semua pihak untuk menghormati proses demokratis pada sidang paripurna DPR. “Segala perdebatan dan perseteruan seharusnya dianggap selesai setelah wakil rakyat membuat putusan sah”, kata Habib. (m011)