maiwanews – Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 di gedung MPR-DPR, Senayan Jakarta.
Dalam pelantikan yang dihadiri presiden dan wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono yang akan mengahiri masa tugasnya itu, Jokowi-JK akan mengucapkan sumpah.
Sumpah presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Dalam pasal 9 ayat (1), isi sumpah presiden dan wakil presiden bahkan disebutkan secara tertulis.
Di depan gedung MPR-DPR, terpampang baliho ukuran raksasa yang memuat naskah sumpah presiden dan wakil presiden serta gambar Jokowi-JK dan seluruh mantan presiden dan wakil presiden.
Berikut isi sumpah presiden dan wakil presiden selengkapnya :
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada Nusa dan Bangsa.Â
Usai pelantikan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Jokowi-JK mengkuiti kirab menuju Istana Negara lalu melanjutkan acara pesta rakyat di Monas.
Ratas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja
Presiden dan Kepala BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
Presiden Luncurkan Danantara di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta
MK Sebut 'Presidential Threshold' Bertentangan dengan Konstitusi
Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI









