
maiwanews – Sikap sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dinilai memprihatinkan. Mereka mempertontonkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang (UU) dan Tata Tertib DPR dengan menunjuk pimpinan DPR sendiri. Demikian disampaikan politisi Partai Gerindra, Habiburokhman,SH,MH, di Jakarta 31 Oktober 2014 petang.
Pimpinan DPR versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dikatakan tidak sah dan oleh karenanya harus diabaikan dan dibubarkan. Habib yang menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra memaparkan ada tiga pelanggaran hukum sehingga pimpinan DPR versi KIH tidak sah.
Pelanggaran hukum pertama, pimpinan DPR versi KIH tidak dipilih dalam sidang paripurna dan tidak dipimpin oleh Pimpinan DPR Sementara sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut berbunyi:
“Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat (1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR”.
Pengaturan tersebut diperjelas dan dipertegas dengan Pasal 28 ayat (2) Tata Tertib DPR dimana secara garis besar bunyinya sama.
Yang dimaksud pimpinan DPR sementara dalam pasal tersebut adalah anggota DPR tertua dan anggota DPR termuda dari fraksi berbeda. Kenyataannya, anggota DPR tertua saat ini adalah Popong Otje Djundjunan dari Fraksi Partai Golkar dan anggota DPR termuda adalah Ade Rizky Pratama dari Fraksi Gerindra.
Pelanggaran hukum kedua, pimpinan DPR versi KIH tidak mengucapkan sumpah atau janji dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Hal ini diatur Pasal 85 UU Nomor 17 Tahun 2014 yang berbunyi:
“Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud Pasal 84 sebelum memangku jabatannya mengucapkan supah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud Pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung”.
Pengucapan sumpah bagi pejabat publik sangatlah penting karena disitulah pertanda dimulainya jabatan publik tersebut. Tanpa adanya pengucapan sumpah sesuai dengan ketentuan UU maka pejabat tersebut belum dapat dikatakan menjabat.
Lebih dari itu, pengucapan sumpah/janji bukan sekedar pemenuhan azas formal saja tetapi juga sangat penting secara substanstif karena sumpah/janji tersebut ditujukan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Jika sumpah/janji tersebut dibabaikan maka si pelanggar harus siap mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran hukum ketiga, pimpinan DPR versi KIH diputuskan dalam sidang yang tidak memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan. Pasal 232 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa kuorum sidang pengambilan keputusan terpenuhi apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
“Sidang paripurna versi KIH hanya dihadiri 178 anggota DPR, jauh dari setengah jumlah anggota DPR yang berjumlah 560 orang. Kami tidak setuju dengan isitlah adanya dualisme pimpinan DPR, karena istilah tersebut hanya mengaburkan permasalahan yang sesungguhnya”, demikian pernyataan Habib.
Posisinya sangat jelas bahwa pimpinan DPR yang sah adalah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 2 Oktober 2014 lalu dengan Setya Novanto sebagai Ketua, serta Fachri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan masing-masing sebagai wakilnya. Segala hak, wewenang, tugas dan kewajiban pimpinan DPR hanya bisa dilaksanakan oleh lima orang tersebut.
“Kami khawatir bahwa sikap ngotot anggota-anggota DPR dari KIH tersebut ditujukan untuk menghambat kerja-kerja DPR atau bahkan memandulkan DPR. Jika hal tersebut benar-benar terjadi maka yang paling dirugikan adalah rakyat”, tegas Habib. (m011)
Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas
Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok
Prabowo Hadiri peringatan Hardiknas 2025 dan Peluncuran PHTC di SDN Cimahpar 5
Prabowo Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Bogor
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Glodok Plaza









