Walhi Aceh Minta Pemerintah Memperbaiki Tata Kelola Ruang

tata-ruang-wilayah-walhi-aceh-ed
Walhi Aceh Kritisi Tata Kelola Ruang (Foto: Walhi Aceh)

maiwanews – Organisasi pecinta lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyampaikan keprihatinan terkait tata kelola ruang, utamanya untuk wilayah Aceh. Berdasarkan catatan Walhi Aceh, pada tahun 2013 hingga 2014 pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan kontroversial. Peraturan-peraturan itu disebut menunjukkan bahwa pemerintah belum serius dalam hal pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, dalam rilis persnya 1 Nopember 2014 menyebutkan pemerintah telah menerbitkan Pergub No 5 Tahun 2013, RTRWA 2013-2033, dan SK Menhut 941/2013 tentang perubahan fungsi hutan. Ketiganya dikatakan justru akan memperparah kondisi Aceh dimana wilayah itu rentan terhadap bencana ekologi. Selain itu, tiga kebijakan pemerintah tersebut berpotensi memunculkan konflik ruang dimasa depan.

Muhammad Nur mencontohkan konflik kasus ruang antara perusahaan dengan masyarakat di Desa Kuala Seumayam di Kabupaten Nagan Raya. Masyarakat Desa Kuala Seumayam dikatakan telah menetap di Dusun Panton Bayu dengan luas areal wilayah 100 Ha, hingga kini luas area tingga 1,5 Ha. Mereka telah di wilayah itu sejak zaman sebelum kemerdekaan. Namun karena ruang telah dibagi kepada pihak swasta, hasil penelusuran Walhi Aceh bersama LBH Banda Aceh 2014 menyebutkan kini 500 jiwa penduduk (sekitar 83 kepala keluarga) Kuala Seumayam hanya bisa menuntut lahan seluas 4 Ha.

Masyarakat menuntut 4 Ha lahan tersebut untuk dijadikan tempat pemakaman karena mereka belum memiliki lokasi untuk kuburan. Muhammad Nur menyebut kondisi ini ironis, sejak hidup hingga meninggal dunia masyarakat tidak memiliki ruang karena Hak Guna Usaha (HGU) lahan telah diberikan pada swasta. Muhammad Nur menambahkan, kasus serupa juga terjadi di Desa Kuala Seumayam, di Krueng Simpo Kabupaten Bireun. Proses hukum berlangsung setelah 30 kepala keluarga wilayah itu menuntut pemberian ruang kepada pihak perusahaan.

Muhammad Nur mengingatkan, peran Negara menggunakan cara-cara terbuka melalui dokumen resmi pemerintah harus dihentikan, jika tidak, masyarakat akan tidak lagi mempunyai ruang. “Bagaimana bangsa ini mengukur memakmurkan dan kesejahteraan anak bangsa jika hal seperti ini terus berlanjut di berbagai kabupaten lain di Aceh”, ungkap Muhammad Nur.

Lebih lanjut dikatakan, Walhi Aceh menilai bahwa jika kebijakan pemerintah tidak berpihak pada rakyat, ancamannya jelas akan ada sebuah cerita dongeng tentang potensi alam Aceh. Kekayaan alam Aceh diagungkan, tapi hanya memenuhi dokumen-dokumen Negara dalam tahun-tahun berikutnya untuk dibaca oleh generasi berikutnya, praktek di lapangan ruang nyaris habis dibagi kepada industri kecil maupun besar, sedangkan ruang kelola masyarakat dari waktu ke waktu akan semakin sempit. Untuk itu Walhi Aceh meminta pemerintah memperbaiki tata kelola dalam rangka memperkuat masyarakat mendapatkan ruang. (m011/Walhi)