MUI: Pemohon Gugatan Nikah Berpikiran Sama Dengan Kolonial

maiwanews – Hari ini, Rabu (5/11/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang  permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) tentang Gugatan Hukum Kawin Menurut Agama.

Empat orang pemohon yang terdiri dari 3 Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan seorang mahasiswa UI berpendapat, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Kenyataanya menurut pemohon, saat mempelai berbeda agama ingin mendaftarkan ke dinas catatan sipil ada yang ditolak dengan alasan beda agama meski ada juga yang diterima.

Intinya, para pemohon yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi, menginginkan perkawinan beda agama dibolehkan oleh negara.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pendapat para pemohon itu sama dengan hukum pernikahan dari hukum yang pernah dibolehkan masa kolonial Belanda dulu. Pemohon dinilai mengajak masyarakat kembali pada cara berpikir di zaman kolonial Belanda.

“Pendapat para pemohon adalah soal sahnya hukum pernikahan dari hukum (sama dengan) yang pernah dibolehkan masa kolonial Belanda,” kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Undang-Undang MUI, Luthfie Hakim di MK, Rabu (5/11/2014).

Pada masa itu kata Luthfie, cara pandang Pemerintah Belanda di zaman penjajahan, menganggap hukum pernikahan hanya diatur dalam konteks perdata, sementara hal yang menyangkut hukum agama justru dikesampingkan.

UU Pernikahan yang ada saat ini lanjut Luthfie, sudah melalui proses diskusi dan diplomasi panjang oleh para pendiri negara bersama tokoh agama.