
maiwanews – Putusan Provisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menagguhkan SK Penetapan Pendaftaran Pengurus DPP PPP versi Romahurmuzy membawa pengaruh yang positip terkait penyelesaian konflik antara kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra S. Dasco Ahmad, S.H.,M.H. berpendapat, putusan tersebut semakin melegitimasi keabsahan proses dan keputusan politik pemilihan pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan DPR (AKD) yang sudah diputuskan sebelumnya.
“Dengan keluarnya Putusan PTUN Jakarta tersebut, salah satu ‘poin pertengkaran’ antara kedua kubu koalisi relatif sudah dapat disimpulkan. Tidak ada lagi dualisme Fraksi PPP,” kata Dasco Ahmad dalam rilis yang diterima Minggu (9/11/2014).
Dasco Ahmad yang juga merupakan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu mengatakan, sejak awal putusan Menkumham yang mengeluarkan SK Penetapan Pengurus DPP PPP versi Romahurmuzy (Romy) memang agak lemah dasar hukumnya.
Alasannya, dalam pasal 24 UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik secara jelas mengatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Selain itu lanjutnya, pasal 22 UU yang sama juga menegaskan bahwa kepengurusan partai politik di setiap tingkatan merupakan domain partai politik itu sendiri yang dipilih sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pihak lain, termasuk pemerintah tidak boleh ikut campur dalam perkara pembentukan susunan kepengurusan partai politik.
Dasco Ahmad berharap agar semua pihak termasuk pemerintah dapat menghormati putusan PTUN Jakarta soal PPP ini berikut implikasi hukumnya. Menurut dia, tidak boleh ada lagi Menteri atau pejabat negara yang enggan berkomunikasi atau bertemu dengan pihak DPR dengan alasan adanya dualisme pimpinan DPR dan tidak jelas yang mana yang sah.
Dijelaskan Dasco, kita semua tentu tidak mau kembali ke masa orde baru dimana pemerintah ikut campur dalam urusan partai politik. Biarlah masalah PPP kata dia, diselesaikan secara demokratis, arief dan bijaksana oleh pengurus PPP sendiri.
Ditambahkan Dasco, pihaknya yakin bahwa Menkumham adalah sosok idealis dan bersih yang juga berkepentingan untuk memastikan tegaknya nilai-nilai demokrasi di negri kita ini. Terlebih katanya, ketegangan antara KIH dan KMP nampaknya akan segera mereda setelah komunikasi intensif antara pimpinan-pimpinan parpol dilakukan dalam beberapa hari belakangan ini.
“Waktu terus berlalu dan sangat banyak agenda-agenda penting yang harus dilaksanakan pemerintah dan DPR secara bersama-sama. Kita tidak punya banyak waktu untuk terus-menerus terlibat dalam pertengkaran politik yang tentu saja sangat kontraproduktif,” ucap Dasco.
Dasco mengajak semua pihak untuk selalu disiplin dalam memegang prinsip taat azas dan taat hukum. Dasco mengaskan, berbeda pendapat boleh-boleh saja, tetapi hukum harus senantiasa menjadi acuan semua pihak.
Sebagaimana diberitakan, salah satu alasan utama KIH membentuk pimpinan DPR tandingan adalah sikap mereka yang menyatakan bahwa rapat paripurna DPR untuk memilih Alat Kelengkapan Dewan tidak sah karena pimpinan Fraksi PPP versi Surya Dharma Ali (SDA) yang terlibat di dalamnya juga tidak sah menyusul keluarnya SK.pengesahan PPP versi Romy dan Menkumham.
Kabat terakhir, KIH dan KMP sudah mencapai kesepakatan. Menurut anggota DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa, KIH akan mendapat jatah 16 pimpinan di AKD. Konsekwensinya, jumlah wakil AKD akan ditambah menjadi 4 dari sebelumnya hanya tiga.









