Isi Kesepakatan yang Jadi Syarat Perdamaian KIH dan KMP

anggota-DPR-PKB-KIHmaiwanews – Negosiasi antara tim Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya menemui titik temu. Kedua kubu sepakat mengakhiri perseteruan di DPR setelah disepakatinya jatah 16 pimpinan Alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk KIH.

“Dua-duanya (KMP-KIH) akan ada di seluruh alat kelengkapan dewan (AKD). Jumlah pimpinan ada 16, tidak ada penambahan (komisi atau AKD),” kata Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Pramono Anung bersama dengan Olly Dondokambey merupakan perwakilan dari KIH yang diberikan kepercayaan dalam melakukan negosiasi dengan perwakilan dari KMP yang diantaranya diwakili Hatta Rajasa dan Idrus Marham.

Karena dalam kesepakatan itu juga disepakati tidak ada kocok ulang pimpinan komisi dan AKD, maka kesepakatan penambahan jatah 16 pimpinan untuk KIH dilakukan dengan menambah satu wakil di setiap komisi dan AKD menjadi empat dari sebelumnya hanya tiga wakil ketua.

Karena jumlah pimpinan komisi dan AKD tercantum dalam Tata Tertib DPR dan UU MD3, maka konsekwensinya adalah merubah terlebih dahulu pasal atau ayat yang mengatur tentang jumlah wakil dan AKD untuk disahkan di sidang paripurna.

Dengan lahirnya kesepakatan antara KIH dan KMP tersebut, maka dipastikan tidak akan ada lagi DPR tandingan di Senayan.