Yakin SMS Ancaman Tidak Pernah Ada, Antasari Azhar Gugat Kapolri

maiwanews – Antasari Azhar sangat yakin bahwa SMS gelap berisi ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009 silam tidak pernah ada.

Atas keyakinan tersebut, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap dua pejabat Polri yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Di ruang tunggu tahanan, Antasari bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah melakukan SMS ancaman yang dimaksud dan diperkuat dengan fakta bahwa dakwaan itu tidak pernah terbukti di pengadilan.

Antasari juga mengatakan, saat dilakukan penyidikan, dirinya tidak pernah ditanya soal SMS ancaman itu. Tapi herannya kata dia, SMS ancaman itu ada dalam dakwaan.

Karenanya Antasari mengaku tidak bisa menerima atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Antasari merasa dikorbankan dalam kasus ini. “Ada rekayasa hukum,” kata Antasari.

Bukti adanya rekayasa hukum itu jelas Antasari, ketika dalam persidangan pada 2009, dirinya mengajukan untuk memanggil ahli dari ITB kemudian meminta Jaksa memperlihatkan bukti SMS itu, namun tidak pernah ditunjukkan.

Seperti diketahui, SMS berisi “Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya” adalah salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009.

Sidang praperadilan berlangsung di Ruang Sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2014.