maiwanews – Para petinggi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak lagi tertarik mempersoalkan jumlah jatah pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang awalnya jadi alasan KIH membentuk DPR tandingan.
Para ketua umum partai yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, Hanura, PPP (Romy) itu, kini justru mengajukan tambahan permintaan sebagai syarat untuk dilakukannya perdamaian atau islah dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Juru runding KIH, Pramono Anung mengatakan, salah satu poin kesepakatan antara ketua umum partai-partai di KIH yang dijadikan syarat perdamaian atau islah adalah menghapus salah satu hak DPR yakni hak menyatakan pendapat.
Alasannya kata Pramono yang juga politisi dari PDI Perjuangan ini, hak yang tertuang dalam UU MD3 itu dianggap berbahaya bagi sistem presidensial.
Menangapi perubahan sikap petinggi KIH itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf mengatakan, permintaan penghapusan hak menyatakan pendapat DPR ini bisa menghambat proses islah antara KIH dengan KMP.
Al Muzzammil beralasan, isu penghapusan salah satu hak DPR itu lebih krusial dibandingkan dengan pembagian jatah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan badan yang awalnya dipersoalkan KIH.
“Rekonsiliasi akan lebih berat. Pasalnya lebih berat ini, padahal yang diributkan itu soal AKD, kok malah jadi masuk ke substansi yang lain,” kata Al Muzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Muzammil menegaskan, hak menyatakan pendapat harus tetap ada sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap pemerintah, apalagi hak ini sudah melekat lama di parlemen.
Seperti diketahui, beberapa hak DPR yang tertuang dalam UU MD3 adalah interpelasi, angket, hak imunitas, dan menyatakan pendapat.
Hak menyatakan pendapat berkaitan dengan dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum, berkhianat terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.









