Dimenangkan MA, Tutut Persiapkan Pengembalian MNC TV ke TPI

maiwanews – Siti Hardiyanti Indra Rukmana atau Tutut mengungkapkan kegembiraannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama (BKB) terkait kepemilikan MNC TV.

Putusan penolakan PK tersebut dinilai pihak Tutut memiliki konsekwensi hukum, MNV TN yang selama ini erada di bawah kekuasaan Hary Tanoe dikembalikan kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), pemilik merek TPI.

Hal itu diungkapkan Tutut dalam jumpa pers di Graha CIMB Niaga, Jumat (21/11/2014). Dalam jumpa pers itu, Tutut ditemai manajemen TPI yakni Ray Muhammad, Dudi Hendra Kusuma, Dandy Rukmana, dan Yarman serta kuasa hukum TPI yakni Harry Ponto dan Deddy Kurniadi.

“Perjuangan kami yang sekian lama berjuang mendapatkan TPI kembali, alhamdulillah disetujui Mahkamah Agung dengan ditolaknya peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama,” ucap Putri Sulung mantan presiden Soeharto itu.

Untuk itu kata Tutut, pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk melakukan pengambil alihan asset dan frekuensi TPI dan yang saat ini masih dikuasai oleh managemen MNC TV.

Selain soal asset dan frekuensi, Tutut juga mengaku sedang mempersiapkan konten siaran. Program TPI nanyinya kata Tutut akan kembali menguatkan unsur pendidikan sebagaimana konsep awal TPI saat pertama kali didirikan.

Sementara dari pihak Hary Tanoe yang merupakan CEO MNC Group, masih mempersoalkan keputusan MA tersebut. Pasalnya, kasus TPI dan PT BKB sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).