Disetujui 9 Poin Perubahan, Revisi UU MD3 Disahkan DPR

maiwanews – Rapat Paripurna terakhir yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto, secara resmi pengesahan Rancangan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Undang-Undang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 Saan Mustapa dalam pidatonya mengatakan, terdapat sembilan poin perubahan yang disahkan dalam Paripurna di Gedung Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

“Pertama, penghapusan mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, hak menyatakan pendapat, hak bertanya apabila pejabat negara yang mengabaikan rekomendasi. Kesimpulan DPR, pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dihapus,” kata Saan Mustofa di depan anggota DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly..

Penghapusan itu sendiri menurut Saan, untuk menghilangkan pasal-pasal yang redundant karena hak-hak DPR sudah tertuang dalam Pasal 79, disebut sebagai hak dewan yang kemudian terjabar jelas dalam ayat 194 sampai dengan ayat 227.

Perubahan kedua lanjut Saan, adalah Pasal 97 ayat 2 mengenai komposisi pimpinan Komisi yakni terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil. Sebelumnya, setiap komisi hanya memiliki 3 wakil.

Ketiga, Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus. Pasal itu sendiri kata dia, mengatur tentang pejabat negara yang tidak menjalankan rekomendasi dewan, permintaan DPR untuk melakukan sanksi administratif kepada presiden dan meminta instansi untuk memberikan sanksi.

Namun politisi Partai Demokrat itu menegaskan, penghapusan pasal 98 tersebut tidak menghapuskan hak DPR  karena untuk melakukan hak-hak itu, sudah diatur di pasal lain.

Empat pasal selanjutnya yang berubah adalah Pasal 104 ayat 2 tentang komposisi pimpinan Baleg, Pasal 109 ayat 2 tentang komposisi pimpinan Banggar, Pasal 115 ayat 2 tentang komposisi pimpinan BKSAP, Pasal 121 ayat 2 tentang komposisi pimpinan MKD.

Saan menjelaskan, dua pasal lain yang dirubah yakni Pasal 152 ayat 2 tentang komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan penambahan pasal baru yakni pasal 425A yang disipkan diantara pasal 426 sampai 426.

Saan menambahkan, pada saat UU ini mulai berlaku, maka peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17/2014 tentang MD3 (Lembaran NRI Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran NRI Nomor 5568), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.