Gerindra: Perselisihan Parpol, Fungsi Pemerintah Hanya Administratif

bendera-gerindramaiwanews – Perselisihan perebutan kepengurusan DPP PPP dan Golkar yang terjadi saat ini adalah hal yang biasa dalam politik dan bukan hal baru bagi kita. Demikian disampaikan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, di Jakarta Minggu 7 Desember 2014.

Habib mengungkapkan bahwa harus diakui perselisihan di dua partai politik tersebut adalah imbas dari belum benar-benar mencairnya ketegangan politik pasca kontestasi Pilpres yang berlangsung sangat sengit beberapa waktu lalu.

“Yang patut disesali adalah sikap dan rekasi pemerintah melalui menteri-menterinya yang cenderung tidak netral dan bahkan terkesan mengintervensi perselisihan partai politik tersebut”, kata Habib.

Hal ini sangat berbahaya karena sikap tersebut bisa membuat situasi politik justru semakin memanas dan akhirnya energi kita habis terkuras hanya mengurusi masalah tersebut.

Pemerintah harus menyadari bahwa kunci agar perselisihan partai politik tidak meluas dan berkepanjangan adalah sikap pemerintah yang tidak boleh ikut campur atau intervensi dalam perselisihan tersebut.

Sejarah bangsa ini telah membuktikan bahwa intervensi pemerintah terhadap partai politik selalu membawa dampak yang sangat negatif.Dan yang paling penting adalah bahwa pemerintahan yang mengintervensi partai politik dipastikan akan tumbang dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Secara hukum pemerintah memang tidak boleh melakukan intervensi karena menurut konstitusi dan UU fungsi pemerintah terkait kepengurusan partai politik hanyalah fungsi administratif. Pemerintah sama sekali tidak berwenang menentukan kepengurusan partai politik yang mana yang sah dan yang mana yang tidak sah.

Menurut Pasal 25 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, satu-satunya tugas pemerintah terkait kepengurusan partai politik adalah mendaftarkan kepengurusan tersebut di Kementrian Hukum dan HAM.

Dalam proses pendaftaran ini pemerintah hanya bisa bersikap pasif yakni menunggu permohonan dari partai politik yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pemerintah harus membiarkan pihak-pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan urusan mereka lewat jalur hukum yang berlaku. Pihak yang berwenang menyelesaikan perselisihan partai politik adalah Mahkamah Partai Politik dan Peradilan Umum yakni Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.

Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 dengan tegas mengatur bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui Mahkamah Partai Poltik dalam waktu 30 hari, Pengadilan Negeri dalam perkara khusus yang memakan waktu paling lama 60 hari dan Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 30 hari.

“Kami berharap agar pemerintah bisa menghormati peraturan perundang-undangan tersebut. Disisi lain, pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan parpol juga harus sadar bahwa penyelesaian yang tepat adalah melalui Mahkamah Parpol dan Peradilan Umum. Jadi tidak ada lagi kubu pengurus parpol yang berlomba-lomba meminta pengesahan dari pemerintah”, ujar Habib.