maiwanews –Â Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) II menangkap dua Kapal Ikan Indonesia KII) di perairan Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (7/12/2014).
Dua kapal ikan yakni KM. Jhonatan 01 GT 29 dan KM. Sentosa Lestari GT 57 bersama 26 ABK asal Sibolga yang ditangkap itu, saat ini diamankan oleh Pomal Lantamal II di dermaga Lantamal II, Teluk Bayur Padang.
Mewakili Komandan Lantamal II Laksamana Pertama TNI I Nyoman Nesa, Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Mayor Laut Retno Wahyudi mengatakan, kedua kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl.
Penggunaan jaring trawl kata Retno Wahyudi, melanggar UU Kelautan. Karenanya dua kapal tersebut kata dia, akan diproses secara hukum. “Jaring trawl dapat merusak ekosistem lautm” kata Retno Wahyudi.
Retno Wahyusi seperti disampaikan Dipen Lantamal II melalui Dispenal Mabesal, Senin (8/12/2014), penangkapan bermula dari laporan nelayan yang pulang melaut melaporkan kepada Pos Angkatan Laut (Posal) Air Bangis nahwa ada aktifitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Mendapat laporan nelayan itu, pihak Posal Air Bangis berkoordinasi dengan DKP Pasaman Barat untuk dilakukan patroli bersama di kawasan yang dicurigai. Hasilnya, ternyata benar adanya kegiatan penangkapan ikan yang menyalahi UU kelautan dan merusak ekosistim laut tersebut.
Lantamal VI Makassar Gelar Olahraga Bersama ABK Kapal Rumah Sakit TNI AL KRI WSH-991
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Ukraina Tuding Tentara Rusia Luncurkan Rudal Balistik Setiap Hari
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan
Pulang dari Mesir, Prabowo Gelar Rapat Terbatas









