Mukernas PPP Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP

mukernas-PPP-maiwanewsmaiwanews – Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan (Mukernas PPP) yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 Desember 2014, sepakat menolak penghapusan kolom agama di KTP.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Dimyati Natakusuma di arena Munas PPP I, Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014) malam WIB.

Menurut Dimyati, Mukernas PPP sepakat bahwa kolom agama di KTP harus dicantumkan karena hal itu sesuai UU tentang administrasi kependudukan.

Sementara nama agama yang boleh dicantumkan di KTP itu kata Dimyati, hanya agama yang secara resmi diakui oleh negara Republik Indonesia.

Terkait warga negara lain pemeluk agama di luar yang diakui pemerintah, Dimyati menjelaskan bahwa itu tidak berarti mereka harus memilih salah satu agama yang diakui negara.

Warga negara yang memeluk agama selain yang diakui negara lanjut Dimyati, di kolom agama diberikan tanda atau kode dan penjelasan.

“Diberikan tanda di KTP (bagi warga negara pemeluk agama di luar yang diakui negara),” kata Dimyati.

Seperti diketahui, polemik tentang penghapusan kolom agama di KTP mencuat setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa warga negara yang memiliki agama di luar yang diakui pemerintah diperbolehkan mengosongkan kolom agama.

Pernyataan Mendagri dari PDI Perjuangan itu langsung mendapat kritikan tajam dari sejumlah pihak. Apalagi mengingat pada Pilpres lalu, salah seorang anggota tim sukses Jokowi-JK, Musda Mulia sempat melontarkan pernyataan bahwa Jokowi setuju kolom agama di KTP dihapus.

Namun tak lama setelah pernyataan tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) itu, Jusuf Kalla langsung membantah bahwa pihaknya menyetujui ide sensitif tersebut.