Menkumham: Konflik Golkar Dikembalikan ke Mahkamah Partai

golkar-bendera-maiwanewsmaiwanews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golongan Karya salah satu dari dua kubu yang bertikai. Kemenkumham menyerahkan penyelesaian perselisihan itu ke internal Golkar.

“Kami tidak bisa memutuskan ke mana, karena kami ingin internal Golkar yang selesaikan,” kata Menkumham, Yasona Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa 16 Desember 2014.

Yanona mengatakan, Kemenkumham belum bisa mengesahkan kepengurusan salah satu kubu baik kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono, karena kedua kubu sama-sama memberikan dokumen kepengurusan di hari yang sama.

Berdasarkan pertimbangkan seluruh aspek yuridis, dokumen dari dua kelompok kata Yasona, Kemenkumham menyimpulkan bahwa memang terdapat perselisihan di Golkar yang tidak boleh diintervensi oleh pemerintah.

Karena itu, sesuai dengan UU partai politik dan AD/ART partai, pemerintah menyerahkan penyelesaian konlik kepada internal partai yakni Mahkamah Partai. Soal berapa lama waktu yang dibutuhkan kata Yasona, pemerintah tidak membatasinya.

Yasona juga menyesalkan adanya perpecahan di internal Partai Golkar. Golkar kata Yasona, adalah partai yang besar dan mempunyai jasa besar dalam membangun sejarah bangsa.

Konsekwensi dari keputusan ini, berarti kepengurusan lama yang diketuai Aburizal Bakrie dimana Agung Laksono dan Priyo Budi Santoro juga tercatat sebagai pengurus, adalah kepengurusan yang secara sah diakui oleh negara.