maiwanews – Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akan kembali ke khittah sebagai stasiun televisi khusus pendidikan. TPI akan menyebarkan informasi di bidang pendidikan dan sebagai media pendidikan pembelajaran masyarakat. Demikian disampaikan Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Habiburokhman, di Jakarta Sabtu 27 Desember 2014.
Sebagai tindak lanjut dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dimana kubu Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut) dinyatakan menang, pihak TPI akan kembali melakukan siaran setidaknya pertengahan Januari 2015. Call Sign atau nama udara akan menggunakan TPI, bukan MNC TV.
“Saat ini jajaran Direksi dan manajemen kami tengah melakukan persiapan teknis dan legal untuk melaksanakan siaran tersebut”, ungkap Habib. Menurut Habib, secara teknis persiapan sudah hampir mencapai 90 %. Persiapan-persiapan tersebut berupa penyiapan program-program untuk ditayangkan dan penyiapan infrastruktur penyiaran, sementara secara legal sudah tidak ada hambatan serius lagi untuk mengeksekusi keputusan PK MA.
TPI akan fokus menyiarkan program bertujuan membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membantu mewujudkan hak semua warga negara Indonesia untuk memperoleh pengajaran sebagaimana dahulu TPI beroperasi. Kebijakan kembali ke khittah ini dilakukan sebagai respon atas besarnya keluhan masyarakat terhadap program-program televisi saat ini. Beberapa televisi kebanyakan menyajikan sinetron, infotaintment, dan acara lain atau tayangan kurang mendidik.
Habib mengatakan pihaknya tentu saja tidak akan mengharamkan sinetron namun sinetron di TPI haruslah memiliki muatan pendidikan bermanfaat bagi masyarakat.
Terkait dengan masih digunakannya frekwensi oleh pihak lain, Habib menjelaskan pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan penegakan hukum secara efektif. Jika mereka tidak mau berhenti melakukan siaran secara sukarela tentu akan ada konsekwensi hukum dari aparat penegak hukum.









