maiwanews – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempertimbangkan menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Penyelenggaraan penyiaran (IPP) RCTI, menyusul teguran kepada RCTI atas program siaran “Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita”.
Dalam laman resmi KPI, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan mengatakan, KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada RCTI atas penayangan program siaran “Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita” yang ditayangkan stasiun tersebut pada 30 Desember 2014 lalu.
Dalam surat teguran tersebut kata Judha, disebutkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisa yang dilakukan KPI, program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
KPI menilai, program yang menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama 4 jam 33 menit, telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.
Menurut Yudha, Program tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1). “Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar,” ujar Judha.
Dijelaskan Judha, berdasar pada catatan dari KPI, RCTI juga telah mendapat teguran tertulis terkait penayangan program siaran pernikahan “Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi” yang tayang selama tujuh jam, pada 19 Oktober 2014 lalu. KPI Pusat juga telah memperingatkan RCTI untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis di kemudian hari. Namun munculnya program Ngunduh Mantu ini menunjukkan bahwa RCTI tidak mengindahkan teguran ini.
Atas dasar pengabaian teguran yang telah dijatuhkan sebelumnya lanjut Yudha, KPI akan mengakumulasi sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, diantaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia, atau memberikan sanksi pengurangan durasi dan waktu siaran bagi RCTI.
Judha mengingatkan, frekuensi yang dipinjamkan untuk digunakan RCTI bersiaran merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena.
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Dinas Kesehatan Kota Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024
Pj Sekda Kota Makassar Imbau Tidak Lakukan Penggantian RT/RW
Pemilu AS, Jelang Hari Pemilihan, Harris dan Trump Bertarung di 7 Negara Bagian Kunci









