
maiwanews – Presiden Jokowi (Joko Widodo) melantik 9 orang anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) hari ini senin 19 Januari 2015 di Istana Negara Jakarta. Nama 9 orang tersebut masing-masing adalah: Abdul Malik Fadjar (tokoh Muhammadiyah), Ahmad Hasyim Muzadi (tokoh NU), Jan Darmadi (pengusaha), M. Yusuf Kartanegara (pensiunan/purnawirawan TNI), Rusdi Kirana (pengusaha), Sri Adiningsih (ekonom), Sidarto Danusubroto (mantan Ketua MPR-RI), Subagyo Hadi Siswoyo (pensiunan/purnawirawan TNI), dan Suharso Monoarfa (mantan Menteri Perumahan Rakyat).
Pada acara pelantikan tersebut, Deputi Kementerian Sekretariat Negara Bidang Sumber Daya Manusia, Cecep Setiawan, membacakan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 6/P/2015 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Usai pengambilan sumpah jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan anggota Wantimpres oleh Presiden Jokowi dan para anggota Wantimpres.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Jendral Moeldoko, para kepala staf TNI, Plt. Kapolri Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman, serta Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretriat Kabinet.
Wantimpres ini nantinya akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa Wantimpres wajib memberi pertimbangan dan nasihat baik diminta maupun tidak, baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan seluruh anggota.
Sebelumnya, Seskab (Sekretaris Kabinet) Andi Wijayanto mengatakan, pelantikan Wantimpres dilaksanakan pada Senin ini karena menyesuaikan jadwal sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden terpilih dilantik. (m011/Setkab/ES)









