maiwanews – Di tengah tekanan internasional, Presiden Jokowi (Joko Widodo) menegaskan tidak memberi grasi kepada terpidana kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan). Penegasan atas penolakan permohonan grasi disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada peresmian Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 20 Januari 2015.
Presiden Jokowi dalam kesempatan itu mengatakan negara saat ini dalam keadaan darurat narkoba. Dijelaskan bahwa setiap hari sekitar 50 orang meninggal akibat konsumsi narkoba. Jika ditotal maka dalam satu tahun 18 ribu orang jadi korban narkoba. Pertimbangan tersebut melandasi kebijakan Presiden Jokowi untuk secara tegas menolak permohonan grasi dari terpidana narkoba.
Menurut Presiden Jokowi, masalah narkoba tidak hanya menimpa kaum muda, tapi juga kalangan dari berbagai instansi-instansi. Tidak hanya PNS (Pegawai Negeri Sipil), Polri, universitas atau perguruan tinggi, serta instansi atau institusi lainnya. “Bahkan pembantu rektor saja bisa terkena masalah ini”, kata Presiden Jokowi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Indonesia dikatakan darurat narkoba karena saat ini generasi muda kita jumlahnya mencapai hampir 4,5 juta orang harus direhabilitasi akibat narkoba. Selain itu 1,2 juta orang sudah tidak bisa direhabilitasi. Karena itu, Presiden Jokowi meminta agar masjid-masjid utamanya masjid besar dan megah seperti Masjid Raya Mujahidin dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan syiar, dan di dalam syiar itu, Presiden Jokowi menitip masalah narkoba.
Terkait dengan pelaksanaan eksekusi terhadap 6 orang terpidana mati, Presiden Jokowi menyebutkan masih ada 64 orang lainnya sudah divonis hukuman oleh pengadilan. Vonis tersebut dilakukan oleh pengadilan, bukan oleh presiden. Presiden Jokowi menambahkan, para terpidana mati telah meminta grasi, namun dengan tegas ditolak meski ada banyak tekanan untuk membatalkan rencana eksekusi. (m011/Setkab/WID/ES)









