Komisi III DPR Tanya Kapolri Tentang Insiden Cengkareng

Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, anggota Komisi III juga menanyakan posisi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Kapolri di DPRDPR, Benny K. Harman (F-PD), di ruang rapat Komisi III DPR, Senin, 26 April 2010.

Sambil mengapresiasi kinerja pihak Polri yang telah dengan cepat mengungkap siapa sebenarnya Mr. X, Sarifudin Sudding  dari Fraksi Hanura, sekaligus juga mengapresiasi kesaksian yang telah diberikan oleh Susno Duadji dalam membuka jaringan-jaringan mafia hukum yang melibatkan beberapa institusi pemerintah yang sejauh ini terbukti benar.

Sarifudin juga menanyakan perihal insiden Cengkareng. Sarifuddin tidak menginginkan ada fitnah kepada Susno Duadji. “Apakah ada indikasi Susno ingin ketemu SJ di luar negeri, hal ini harus diungkapkan agar tidak ada skenario-skenario lagi,” ujar Sarifudin.

Sementara itu, Achmad Rubaie (F-PAN) menilai Susno Duadji sebagai aset yang dimiliki oleh Mabes Polri karena memiliki data-data penting.

Karena itu, Rubaie meminta Polri untuk mengelola aset yang dimilikinya. Karena menurutnya apabila aset ini tidak dikelola dengan baik, maka aset yang memiliki banyak data penting ini akan melapor kepada institusi selain Polri seperti Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Kapolri, Bambang Hendarso Danuri, mengatakan, tim independen Mabes Polri punya alasan tersendiri mencegah Komjen Pol Susno Duadji terbang ke Singapura. Susno diduga ke Singapura terkait dengan keberadaan Sjahril Djohan yang juga ada di Singapura.

Kapolri meluruskan, peristiwa di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 12 April 2010 bukanlah penangkapan maupun penjemputan paksa Susno. “Keberangkatan SD ke Singapura patut diduga ada kaitannya dengan keberadaan SJ di Singapura,” kata Bambang Hendarso Danuri.

“Hal itu adalah pencegahan dan sudah itu diatur dalam PP nomor 2 tahun 2003. Secara yuridis formal bisa dipertanggungjawabkan. Ini bukan masalah izin. Tetapi, kepentingan penyidikan,” ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan, upaya pencegahan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya pertimbangan terhadap proses penyidikan kasus praktek mafia hukum yang sedang ditangani oleh tim independen Polri.

“Adapun permasalahan tersebut, berkenaan dengan upaya tim Mabes Polri untuk menghadirkan saksi atau tersangka SJ di mana sejak SJ di Perth Australia, Polri bekerjasama dengan AFP (Australian Federal Police) untuk mendorong pemulangan SJ ke Indonesia,” papar Kapolri.

Selain itu, kata Kapolri, upaya pencegahan dilakukan karena rencana kembali SJ ke Tanah Air mengalami penundaan. “Penundaan waktu sejak hari Sabtu, Minggu sampai dengan rencana keberangkatan Susno Duadji ke Singapura. Hal ini diketahui melalui kontak antara pengacara yang bersangkutan dengan ketua tim independen,” kata Kapolri.

Kapolri menyatakan bahwa Susno buka musuh Polri, ia adalah aset Polri yang hingga kini masih jenderal bintang tiga, dan pihaknya juga telah melakukan upaya pendekatan kepada Susno sebelum ia bertemu dengan berbagai pihak untuk mengungkapkan adanya makelar kasus di tubuh Polri.

“Tidak mungkin kita menetapkan yang bersangkutan sebagai musuh,” jelasnya.