maiwanews – Sikap Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkap sejumlah pertemuan dengan Abraham samad dinilai oleh Serikat Pengacara Rakyat benar-benar mencengangkan. Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman beberapa waktu lalu mengemukakan lebih mencengankan lagi karena pertemuan terlarang itu antara lain membahas tawaran Ketua KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) Abraham Samad untuk membantu menyelesaikan sejumlah kasus.
Menurut Habib, ada hal janggal dalam pengakuan Hasto, seolah-olah hanya Abraham Samad yang aktif memprakarsai pertemuan, mengajukan diri sebagai cawapres (calon wakil presiden), serta menawarkan bantuan penyelesaian kasus hukum. “Secara logika, hampir tidak mungkin pertemuan bisa berlangsung hingga enam kali kalau hanya salah satu pihak saja yang aktif”, kata Habib.
Habib mencatat, wacana menjadikan Abraham Samad sebagai cawapres mendampingi Jokowi (Joko Widodo) sebagai capres (calon presiden) pada saat itu justru sering disampaikan kubu PDI Perjuangan. Jokowi pada Mei 2014 lalu kepada media massa mengungkap kandidat cawapres berinisial A dari dari luar pulau Jawa serta memiliki pemahaman hukum.
Menurut Habib, besar kecurigaan bahwa Hasto dkk juga bersikap aktif dalam pertemuan dengan Abraham Samad. Kecurigaan tersebut menguat karena Hasto terkesan tidak bersikap sepenuhnya terbuka dalam pengakuannya terkait pertemuan dengan Abraham Samad. Hasto harusnya berbicara secara jujur dan mengungkapkan segalanya dengan detail, termasuk siapa saja pemrakarsa pertemuan, diatur oleh siapa, dan Hasto juga harusnya mengunkapkan isi pembicaraan secara lengkap.
Terkait pengakuan Hasto bahwa ada tawaran bantuan penyelesaian masalah hukum, Habib mengatakan bisa saja tawaran itu bukan tawaran sepihak dan gratis. Ada kemungkinan tawaran bantuan hukum dibarter dengan janji menjadikan Abraham Samad sebagai cawapres. “Istilahnya ada ubi ada talas, ada budi tentu ada balas”, ungkap Habib sembari menambahkan bahwa jika benar ada barter antara kedua belah pihak, maka maka masing-masing pihak baik Abraham Samad maupun Hasto bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Masing-masing pihak terancam dikenakan tuduhan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ancaman hukuman dikenakan jika dua pihak secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Jika terbukti, pelaku bisa dihukum antara 3 sampai 12 tahun penjara.
Habib juga menjelaskan bahwa jika Hasto benar menjanjikan Abraham Samad dijadikan sebagai cawapres, maka Hasto juga bisa dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. Pasal 5 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Kami berharap agar penegak hukum bisa merespon pengakuan Hasto Kristianto dkk tersebut dengan cepat. Siapapun yang diduga kuat bersalah termasuk Hasto Kristianto sekalipun haruslah ditindak berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku”, jelas Habib. (m011)









