maiwanews – SPR (Serikat Pengacara Rakyat) melalui juru bicaranya Habiburokhman menyampaikan kekhawatirannya terkait gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Habib hari Minggu di Jakarta 15 Fabruari 2015 mengatakan gugatan praperadilan Komjen BG kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan ujian terberat bagi KPK sepanjang sejarah.
“Berbeda dengan kasus Cicak vs Buaya sebelumnya dimana KPK bisa bertahan, kali ini KPK benar-benar seperti berada di ujung tanduk”, kata Habib seraya menjelaskan bahwa posisi KPK memang kuat secara hukum namun rapuh secara politik.
Posisi KPK secara hukum dikatakan kuat karena dalam KUHAP tidak diatur masalah praperadilan terhadap penetapan tersangka. Selain itu dalam persidangan terlihat jelas jika proses penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Budi ternyata tidak bermasalah secara substantif. Namun secara politik posisi KPK begitu rapuh karena dikeroyok oleh elit politik. Lemahnya posisi politik KPK juga disebabkan karena para komisionernya mendapat serangan hukum bertubi-tubi.
Lebih lanjut Habib mengungkapkan pihaknya khawatir akan terjadi efek domino jika KPK kalah dalam praperadilan. “Terus terang kali ini kami khawatir KPK bisa kalah di praperadilan, dan itu bisa berarti kiamat kecil bagi gerakan pemberantasan korupsi”, ujar Habib. Kasus praperadilan Komjen Budi adalah salah satu tonggak penting bagi eksistensi KPK. Kekalahan KPK di praperadilan kasus Komjen Budi sangat mungkin akan membawa efek domino terhadap pelemahan KPK.
Jika KPK kalah, akan berdampak pada terjadinya banjir gugatan praperadilan terhadap lembaga anti korupsi tersebut. Saat ini banyak tersangka kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sedang menjalani pemeriksaan. Mereka akan mengajukan gugatan praperadilan dengan merujuk pada argumentasi tim hukum Komjen Budi bahwa penetapan tersangka tidak sah jika jumlah komisioner tidak lengkap 5 orang.
Efek lain jika KPK kalah dalam sidang praperadilan Komjen Budi adalah pemilihan komisoner KPK periode mendatang akan diwarnai dengan intervensi partai-partai politik. Partai akan berupaya memasukkan orang-orang titipan untuk mengamankan kasus korupsi kelas kakap para elit partai.
Selain itu, jika KPK kalah dikhawatirkan beberapa kewenangan KPK seperti penyadapan dan perekrutan penyidik internal akan dibatasi atau bahkan dihilangkan. Padahal kewenangan tersebut penting dalam upaya mengungkap kasus korupsi. Banyak kasus berhasil diungkap berkat bantuan penyadapan dan keterlibatan penyidik independen.
Habib merasa kasus praperadilan Komjen Budi bukan sekedar KPK melawan Komjen Budi, melainkan melawan kekuatan politik tertentu. Elit politik tertentu diduga selama ini gerah terhadap KPK. Kasus Komjen Budi kemudian dijadikan momentum, sementara Komjen Budi bisa jadi tidak sadar kalau kasusnya ditunggangi kepentingan politik. (m011)









