maiwanews – Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibacakan hari ini, Senin (16/2/2015).
Sidang praperadilan yang dimulai sejak Senin (9/2/2015) pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini, dipimpin oleh hakim tunggal, Sarpin Rizaldi.
Dua kali sidang yang diberikan hakim dimanfaatkan kubu BG untuk menyajikan 73 bukti tertulis yang kebanyakan berupa salinan berita dari media cetak dan elektronik, menghadirkan 4 saksi masing-masing Irsan, Hendi Kurniawan, Budi Wibowo, dan Hasto Kristyanto, serta menghadirkan saksi ahli yakni Romli Atmasasmita, I Gede Panca Astawa, Margarito Kamis, dan Chairul Huda.
Sementara kubu KPK memanfaatkan dua harinya untuk membawa 22 bukti tertulis dan 1 rekaman Rapat Dengar Pendapat di DPR, menghadirkan saksi Iguh Sipurba lalu menghadirkan 3 saksi lainnya yakni Dimas Adiputra, Wahyu Dwi Raharjo dan Anhar Darwis. Adapun 4 saksi ahli syang dihadirkan kubu KPK adalah Zainal Arifin Mochtar, Bernard Arief Sidharta, Junaedi dan Adnan Paslyadja.
Masing-masing kuasa hukum baik kubu Budi Gunawan maupun kubu KPK secara terbuka telah berulang-ulang menyatakan keyakinannya akan memenangkan perkara ini.
Publik menunggu hasilnya dengan harap-harap cemas, karena diperkirakan putusan hasil sidang praperadilan hari ini akan dijadikan acuan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutuskan nasib Budi Gunawan apakah akan dilantik sebagai Kapolri atau membatalkannya.









