maiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang tengah menghadapi masalah hukum.
Satu posisi pimpinan KPK lainnya yang lebih dulu kosong adalah posisi yang ditinggalkan oleh Busyro Muqoddas yang telah habis masa jabatannya namun tidak segera dilakukan penggantian.
Untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0, Presiden mengeluarkan Perppu menunjuk pimpinan sementara KPK yakni Taufiequrrahman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan ahli serta praktisi hukum Indriyanto Senoadji.
Pelantikan ketiga pimpinan sementara KPK itu berlangsung hari ini, Jumat (20/2/2015) mulai pukul 08.00 WIB di Istana Negara.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Kerja serta pejabat tinggi lainnya.
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Perkuat Pertahanan Udara
Presiden Prabowo Terima Sejumlah Menteri di Hambalang
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Presiden dan Kepala BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
Prabowo Terima Sambutan Kehormatan dari Sultan Brunei di Istana Nurul Iman









