100 Hari Ahok Ditandai Pengajuan Hak Angket DPRD DKI Jakarta

ahok02maiwanews – Hari ini Kamis, 26 Februari 2015 tepat sudah 100 hari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Banyak kebijakan kontroversial yang dilakukan Ahok dalam memimpin Jakarta seperti melarang sepeda motor masuk ke jalan utama Jakarta, merotasi ribuan PNS dari tingkatan eselon paling rendah hingga setingkat kepala dinas, dan kenaikan tunjangan fantastis gaji PNS DKI termasuk pejabat setingkat lurah dan camat.

Kebijakan kontroversi Ahok di bidang transportasi diantaranya memutus kontrak dengan PT Jakarta Monorail terkait pembangunan moda transportasi monorel dan menyebut orang kaya boleh masuk ke jalur khusus bus TransJakarta dengan syarat membayar terlebih dahulu.

Di sektor ketertiban, Ahok membuat kontroversi dengan meminta polisi menempatkan sniper di setiap sudut Jakarta menanggapi hasil survei Economist Intelligence Unit (EIU) yang menobatkan Jakarta sebagai kota paling tidak aman sedunia, serta kebijakan melegalkan peredaan miras di minimarket yang beroperasi 24 jam.

Yang tak kalah kontroversialnya adalah tudingan Ahok yang menyalahkan PLN karena sengaja memastikan aliran listrik di Waduk Pluit dan menuding ada sabotase sebagai pemicu terjadinya banjir di Istana dan Balaikota.

Terakhir, Ahok kembali terlibat perseteruan dengan DPRD DKI terkait angaran yang diajukan Pemprov DKI ke Kemendagri. DPRD bersikukuh, anggaran yang diajukan tersebut tidak pernah dibahas di dewan.

Buntutnya, DPRD DKI menggulirkan pengajuan Hak Angket. Sejauh ini, pengajuan Hak Angket ini telah ditandatangani oleh 100 orang anggota DPRD yang berasal dari semua fraksi. Satu-satunya fraksi yang menolak hak angket adalah F-PKB, namun tiga anggotanya (dari 6 anggota) tidak dilarang ikut tandatangan pengajuan hak angket.

Hari ini, DPRD DKI dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan hak angket untuk Ahok, bertepatan dengan 100 hari mantan Bupati Belitung Timur itu memimpin Jakarta tercinta.

Selamatkah Ahok kali ini ?