maiwanews – Meski dibantah Yasonna Laoly, Partai Golkar kubu Agung Laksono mengklaim telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Atas klaim itu, kubu Agung Laksono kembali menegaskan keinginannya untuk melakukan aksi bersih-bersih pendukung Aburizal Bakrie yang menolak mengakui kepengurusannya termasuk di DPD I dan DPD II seluruh Indonesia.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), Ibnu Munzir cs telah melempar isu akan menunjuk pelaksana tugas (plt) Ketua DPD I Golkar. Dua nama yang beredar di publik sedang diicar kubu Agung Laksono untuk ditunjuk sebagai plt adalah Agus Arifin Nu’mang dan Nurdin Abdullah.
Menanggapi rencana kubu Agung Laksono itu, Ketua DPD I Golkar Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menyatakan hanya akan mendukung kepengurusan DPP Golkar yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak perduli siapapun itu. Syahrul meminta pihak yang berseteru agar tidak membawa konflik DPP Golkar ke Sulsel.
Menurut Syahrul, siapapun pihak yang akan merombak kepengurusan Golkar Sulsel tanpa didasari keabsahan hukum yang sudah final, sama saja ingin menghancurkan Golkar Sulsel yang selama ini sudah baik. Untuk itu kata Syahrul, ia akan melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya itu.
“Saya kendalikan Golkar Sulsel. Kalau ada macam-macam, berhadapan dengan saya,” tegas Syahrul di Makassar, Jumat (20/3/2015).
Pernyataan keras Syahrul itu bisa jadi bukan sekedar gertakan. Faktanya, sejumlah tokoh yang disebut-sebut akan didorong kubu Agung Laksono, tak satupun yang secara terbuka menyatakan bersedia mengambil alih posisi Gubernur Sulsel itu di DPD I Golkar.
Sementara itu, para pimpinan DPR RI di Senayan kompak tidak akan memproses pergantian pimpinan DPR termasuk Fraksi Golkar yang diajukan kubu Agung Laksono sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, kubu Aburizal Bakrie sudah mendaftarkan gugatan terhadap kubu Agung Laksono di Pangedilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Di Bareskrim Polri, kubu Aburizal juga melaporkan adanya dugaan pidana pemalsuan dokumen mandat peserta munas Ancol.
Tak sampai di situ, Gulkar hasil Munas Bali ini juga sedang bersiap-siap mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) begitu Menkumham resmi menerbitkan SK pengesahan Golkar kubu Agung Laksono.
Menkumham Yasonna Laoly sendiri membatah telah menerbitkan SK pengesahan seperti yang diklaim Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai.
Arus Balik Lebaran, Korlantas Akan Terapkan 'One Way' Lokal & Nasional
Pemkot Makassar Raih Penghargaan Gerakan Toilet Bersih dari Pemprov Sulsel
Presiden Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Plh Sekprov Darmawan Bacakan Tanggapan Gubernur di Paripurna DPRD Sulsel
Kabid Pelayanan Tahanan Bekali 57 CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel









