Kabid Pelayanan Tahanan Bekali 57 CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel

maiwanews –  Sebelum melaksanakan tugas di UPT masing – masing CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi, Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Surianto memberikan pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (29/04/2024).

Kabid Pelayanan mengatakan, di tempat kerjanya masing-masing diharapkan saudara melaksanakan tugas binaan pemasyarakatan yang melanggar hukum menjadi taat hukum dan menjadikan manusia menjadi lebih baik melalui pendidikan dan keagamaan.

Dalam melaksanakan tugas penjagaan di himbau kepada CPNS untuk melakukan dengan menghitung secara fisik WBP dengan teliti setiap pergantian regu dan serah terima, yang terdiri dari tiga shift yang bertugas yaitu tugas pagi, siang, malam dan satu shift istirahat.

“Latihan adala sesuatu Kegiatan yang diulang-ulang untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” ucap Surianto.

Kabid Pelayanan menambahkan bahwa kelemahan petugas adalah kejenuhan dan kelelahan untuk setiap pegawai yang bertugas nanti untuk itu Pegawai juga diharapkan nantinya dalam bekerja untuk tegas terhadap SOP dan selalu taat terhadap atasan karna pegawai yang bekerja tidak sesuai SOP dan tidak taat terhadap atasan maka nantinya seperti Teori Baby Sndyrome (Gangguan Psikologis yg berlebihan).

Seperti cerita anak rusa sempat ditangkap oleh pemburu kemudian terlepas dan ingin bergabung dengan kelompoknya kembali sama dengan kita seorang pegawai yang tidak taat pada aturan berlaku dan atasan kita sehingga kita melakukan hal yang fatal membuat kita dikeluarkan dari organisasi. (*)