maiwanews – Pelaku kejahatan terhadap anak memang pantas dihukum berat. Demikian disampaikan Dasco Ahmad di Jakarta 3 April menanggapi vonis terhadap guru JIS (Jakarta International School). Menurut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum dua warga negara asing guru JIS dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan pidana 10 tahun penjara patut diapresiasi.
Dasco menambahkan bahwa sebenarnya jika dilihat dari ancaman hukuman maksimalnya di Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yakni 15 tahun vonis Majelis Hakim kemarin masih kurang maksimal. Jika memang seluruh unsur dakwaan terbukti di persidangan, dan terdapat alasan-alasan memberatkan seperti terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan malah melakukan pembentukan opini menyesatkan, seharusnya Majelis Hakim tak perlu ragu untuk menjatuhkan hukuman terberat.
“Di sejumlah negara, seperti Jerman, Rusia dan Korea Selatan, pengadilan telah menerapkan hukuman terberat bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak, yakni mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Di beberapa negara bagian Amerika Serikat pelaku kejahatan seksul terhadap dikenakan hukuman kebiri atau chemical castration“, kata anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Kejahatan seksual terhadap anak adalah perkara pidana sangat serius, harus diperangi bersama. Mengingat korbannya merupakan masa depan bangsa, daya rusak kejahatan tersebut berada pada level sama dengan tindak pidana luar biasa lainnya seperti terorisme, korupsi, dan narkotika.
Negara dalam hal ini pengadilan harus senantiasa memberi peringatan keras dalam hal kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Pengadilan juga seyogyanya menjatuhkan hukuman berat kepada siapapun pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Terkait kasus JIS hal selanjutnya harus diperhatikan agar seluruh pelaku kejahatan tersebut bisa terungkap dan mepertanggungjawabkan perbuatannya, tidak terkecuali kelalaian dalam pengawasan sehingga memungkinkan kejahatan tersebut terjadi dalam rentang waktu begitu lama. Selain itu juga perlu diantisipasi kemungkinan adanya serangan balik dari para pelaku. Mereka bisa membangun opini sesat di media massa seolah mereka merupakan korban pemerasan dari para keluarga korban. Tidak masuk akal ada keluarga melakukan pemerasan dengan menjadikan anak mereka sebagai bagian dari skenario.
Serangan balik dari pelaku sangat mungkin terjadi karena sebagian pelaku berasal dari kalangan dengan kondisi ekonomi cukup kuat. Terbukti pengacara mereka dikenal bertarif tinggi. Negara dan publik harus senantiasa memberikan dukungan kepada korban dan keluarga korban. Mereka tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri dalam mencari keadilan. (011)
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaei Iran Tewaskan 25 Orang
Prabowo Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Bogor
Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo Capai 80 Persen
Kolaborasi Pemkot Makassar, Forkopimda dan Relawan Pulihkan Kelurahan Katimbang Terdampak Banjir









