maiwanews – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menegaskan pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba harus melalui proses hukum. “Ada proses hukum yang harus dilalui dengan cermat. Dan itu yang memutuskan adalah Kejaksaan Agung”, kata Presiden Jokowi pada acara peringatan hari lahir Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jum’at 17 April malam.
Pada kesempatan itu Presiden Jokowi menegaskan sikapnya terkait pemberantasan narkoba. “Indonesia sudah darurat narkoba, dan harus kita perangi”, ujar Presiden Jokowi. Ia mengatakan dirinya perlu menyampaikan bahwa di Indonesia sekarang ini korban tewas akibat barang haram tersebut mencapai 5 orang setiap harinya. Itu berarti setahun 18 ribu orang mati karena narkoba. Ada 1,2 juta orang sudah tidak bisa direhabilitasi. 4,5 juta itu sudah direhabilitasi. Angka tersebut menurut Presiden Jokowi sangat besar.
Saat ini pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua terpidana narkoba belum juga dilaksanakan meski mereka kini sudah dikumpulkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan. Hal itu dikarenakan masih harus menjalani proses hukum. “Saya sudah tidak ikut ikut. Wilayahnya ya disana. Wilayah saya hanya grasi ditolak Presiden, hanya itu”, jelas Presiden Jokowi.
Kepala negara mengakui menerima banyak tekanan terkait rencana eksekusi mati berikutnya, terutama tekanan internasional. “Kiri atas bawah, ya betul memang, bener dan memang betul. Tiap hari saya ditelpon, benar. Saya ngomong apa adanya. Dari Kepala Negara, dari Presiden, dari Perdana Menteri, dari Raja yang warga negaranya ada di sini, yang akan dieksekusi. Surat dari Human Rights, dari Amnesti”, demikian dipaparkan Presiden Jokowi.
Meski menghadapi berbagai tekanan, Presiden Jokowi menegaskan, “ini adalah kedaulatan negara kita. Ini adalah kedaulatan hukum kita. Selalu saya sampaikan kepada mereka kalau pas telpon. Tetapi saat ini ada prosesnya. Jangan dipikir presidennya nggak berani”. (m014/Setkab)









