Usai Diperiksa, Abraham Samad Ditahan Polda Sulselbar

maiwanews – Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad ditahan Polda Sulselbar hari ini, Selasa (28/4/2015).

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Kombes Joko Hartanto kepada wartawan di Mapolda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) malam Wita.

“Tersangka AS dilakukan upaya hukum berupa penahanan,” kata Joko Hartanto.

Menurut Joko, penahanan terhadap AS dilakukan atas hasil analisa penyidik berdasarkan fakta hukum. Joko memastikan, dari hasil pemeriksaan penyidik sudah mengantongi bukti cukup dugaan pidana yang dilakukan Abraham Samad.

AS jadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.

Joko menjelaskan, penahanan terhadap AS dilakukan karena alasan subjektif dan objektif penyidik. Pertimbangan secara subjektif kata dia, dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Sedang alasan objektif sambung Joko, yaitu dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.