Kesal Disebut Tidak Punya Izin Advokat, Yusril Balas OC Kaligis

maiwanews – Kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, OC Kaligis dikabarkan menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang isinya meminta agar gugatan Golkar di PTUN ditolak karena Yusril disebut tidak punya izin advokat.

Tidak terima dengan tudingan Kaligis tersebut, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra langsung memamerkan gambar kartu tanda advokat dari Peradi melalui akun twitternya.

Sebaliknya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini bertanya apakah Kaligis punya kartu advokat, mengingat sejak setahun lalu izin praktek Kaligis telah dicabut oleh Dewan Kehormatan Peradi.

“Sekarang saya balik bertanya apakah lawyer Menkumham dan AL, OC Kaligis punya izin advokat? Kalau ya boleh dong minta tunjukkan kartunya,” tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, Selasa (28/4/2015).

Lebih jauh mantan Menkumham ini juga mempertanyakan penunjukan Kaligis sebagai pengacara Menkumham Yasonna Laoly melalui tender atau penunjukan langsung, mengingat penunjukan pengacara oleh Menkumham termasuk kategori pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Penunjukan advokat kata Yusril, harus mengikuti Perpres No 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 172/2014 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika penunjukan OC Kaligis tidak memenuhi ketentuan Perpres tersebut sambung Yusril, Yasonna Laoly bisa diperiksa KPK/Jaksa atau Polisi.

Seperti diketahui, atas aduan Elza Syarief, Dewan Kehormatan Peradi telah menjatuhkan sanksi kepada pengacara OC Kaligis dengan mencabut izin praktik hukum dalam bentuk dan jenis apapun melalui sidang terbuka pada Kamis (3/4/2014).

Kaligis dianggap telah melakukan tindakan terpuji dan pelanggaran kode etik serta UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam putusan perkara banding No: 25/DKP/Peradi/X/2012, OC Kaligis dianggap telah melanggar kode etik advokat Indonesia khususnya Pasal 3(d), Pasal 3 (h), Pasal 5(c), dan Pasal 8 (f).

Atas putusan tersebut, OC Kaligis mengajukan keberatannya melalui banding, namun banding OC Kaligis ditolak.

Menanggapi hal itu, OC Kaligis menyatakan telah mengajukan gugatan ke Peradi di PN Jakarta Barat. Kaligis menjelaskan, Elza Syarief sudah meminta maaf secara tertulis pada dirinya. Kata Kaligis, ia tidak harus patuh atas putusan itu karena yang mengangkatnya sebagai advokat bukan Peradi.